1. “Imam-imam orang Lewi, seluruh suku Lewi, janganlah mendapat bagian milik pusaka bersama-sama orang Israel; dari korban api-apian kepada Tuhan dan apa yang menjadi milik-Nya harus mereka mendapat rezeki.
2. Janganlah ia mempunyai milik pusaka di tengah-tengah saudara-saudaranya; TUHANlah milik pusakanya, seperti yang dijanjikan-Nya kepadanya.
3. Inilah hak imam terhadap kaum awam, terhadap mereka yang mempersembahkan korban sembelihan, baik lembu maupun domba: kepada imam haruslah diberikan paha depan, kedua rahang dan perut besar.