15. Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa.
16. Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.
17. Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan.”
18. “Seorang ahli sihir perempuan janganlah engkau biarkan hidup.
19. Siapa pun yang tidur dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati.
20. Siapa yang mempersembahkan korban kepada allah kecuali kepada Tuhan sendiri, haruslah ia ditumpas.”
21. “Janganlah kautindas atau kautekan seorang orang asing, sebab kamu pun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir.
22. Seseorang janda atau anak yatim janganlah kamu tindas.
23. Jika engkau memang menindas mereka ini, tentulah Aku akan mendengarkan seruan mereka, jika mereka berseru-seru kepada-Ku dengan nyaring.
24. Maka murka-Ku akan bangkit dan Aku akan membunuh kamu dengan pedang, sehingga isteri-isterimu menjadi janda dan anak-anakmu menjadi yatim.
25. Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.
26. Jika engkau sampai mengambil jubah temanmu sebagai gadai, maka haruslah engkau mengembalikannya kepadanya sebelum matahari terbenam,
27. sebab hanya itu saja penutup tubuhnya, itulah pemalut kulitnya -- pakai apakah ia pergi tidur? Maka apabila ia berseru-seru kepada-Ku, Aku akan mendengarkannya, sebab Aku ini pengasih.”
28. “Janganlah engkau mengutuki Allah dan janganlah engkau menyumpahi seorang pemuka di tengah-tengah bangsamu.
29. Janganlah lalai mempersembahkan hasil gandummu dan hasil anggurmu. Yang sulung dari anak-anakmu lelaki haruslah kaupersembahkan kepada-Ku.