5. Tuhan berfirman kepada Musa:
6. “Berbicaralah kepada orang Israel: Apabila seseorang, laki-laki atau perempuan, melakukan sesuatu dosa terhadap sesamanya manusia, dan oleh karena itu berubah setia terhadap Tuhan, sehingga orang itu menjadi bersalah,
7. maka haruslah ia mengakui dosa yang telah dilakukannya itu; kemudian membayar tebusan sepenuhnya dengan menambah seperlima, lalu menyerahkannya kepada orang terhadap siapa ia bersalah.
8. Tetapi apabila orang itu tidak ada kaumnya, kepada siapa dapat dibayar tebusan salah itu, maka tebusan salah yang harus dibayar itu menjadi kepunyaan Tuhan, dan adalah bagian imam, belum terhitung domba jantan pendamaian yang dipakai untuk mengadakan pendamaian bagi orang itu.
9. Dari persembahan-persembahan kudus yang disampaikan orang Israel kepada imam, persembahan khususnya adalah bagian imam.
10. Sedang persembahan-persembahan kudus yang dibawa oleh seseorang adalah bagian orang itu sendiri; hanya apa yang diserahkannya kepada seorang imam adalah bagian imam itu.”
11. Tuhan berfirman kepada Musa:
12. “Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila isteri seseorang berbuat serong dan tidak setia terhadap suaminya,
13. dan laki-laki lain tidur dan bersetubuh dengan perempuan itu, dengan tidak diketahui suaminya, karena tinggal rahasia bahwa perempuan itu mencemarkan dirinya, tidak ada saksi terhadap dia, dia tidak kedapatan,
14. dan apabila kemudian roh cemburu menguasai suami itu, sehingga ia menjadi cemburu terhadap isterinya, dan perempuan itu memang telah mencemarkan dirinya, atau apabila roh cemburu menguasai suami itu, sehingga ia menjadi cemburu terhadap isterinya, walaupun perempuan itu tidak mencemarkan dirinya,
15. maka haruslah orang itu membawa isterinya kepada imam. Dan orang itu harus membawa persembahan karena perempuan itu sebanyak sepersepuluh efa tepung jelai, yang ke atasnya tidak dituangkannya minyak dan yang tidak dibubuhinya kemenyan, karena korban itu ialah korban sajian cemburuan, suatu korban peringatan yang mengingatkan kepada kedurjanaan.
16. Maka haruslah imam menyuruh perempuan itu mendekat dan menghadapkannya kepada Tuhan.