14. Tetapi apabila suaminya sama sekali tidak berkata apa-apa kepadanya dari hari ke hari, maka dengan demikian ia telah menyatakan berlaku segala nazar isterinya atau segala ikatan janji yang menjadi hutang isterinya; ia telah menyatakannya berlaku, karena ia tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya.
15. Tetapi jika ia baru membatalkannya beberapa lama setelah didengarnya, maka ia akan menanggung akibat kesalahan isterinya.”
16. Itulah ketetapan-ketetapan yang diperintahkan Tuhan kepada Musa, yakni antara seorang suami dengan isterinya, dan antara seorang ayah dengan anaknya perempuan pada waktu ia masih gadis di rumah ayahnya.