54. kepada yang besar jumlahnya haruslah engkau memberikan milik pusaka yang besar dan kepada yang kecil jumlahnya haruslah engkau memberikan milik pusaka yang kecil; kepada setiap suku sesuai dengan jumlah orang-orangnya yang dicatat haruslah diberikan milik pusaka.
55. Tetapi tanah itu harus dibagikan dengan membuang undi; menurut nama suku-suku nenek moyang mereka haruslah mereka mendapat milik pusaka;
56. seperti yang ditunjukkan undian haruslah dibagikan milik pusaka setiap suku, di antara yang besar dan yang kecil jumlahnya.”
57. Inilah orang-orang yang dicatat dari orang Lewi, menurut kaum mereka: dari Gerson kaum orang Gerson; dari Kehat kaum orang Kehat dan dari Merari kaum orang Merari.
58. Inilah kaum-kaum Lewi: kaum orang Libni, kaum orang Hebron, kaum orang Mahli, kaum orang Musi dan kaum orang Korah. Adapun Kehat beranakkan Amram.