1. “Orang yang telah dikebiri atau yang dipotong zakarnya tak boleh menjadi warga umat Tuhan.
2. Orang yang lahir di luar pernikahan dan semua keturunannya sampai yang kesepuluh, tak boleh menjadi warga umat Tuhan.
3. Orang Amon dan Moab serta keturunan mereka sampai yang kesepuluh tak boleh menjadi warga umat Tuhan,
4. karena mereka tak mau memberi kamu makanan dan air ketika kamu dalam perjalanan keluar dari Mesir. Bahkan mereka mengupah Bileam, anak Beor dari kota Petor di Mesopotamia, untuk mengutuk kamu.
5. Tetapi Tuhan Allahmu tak mau mendengarkan Bileam. Sebaliknya Ia mengubah kutuk itu menjadi berkat, karena Ia mengasihi kamu.
6. Selama kamu hidup dan sampai selama-lamanya, janganlah menolong bangsa-bangsa itu atau membuat mereka makmur.
19-20. Kalau kamu meminjamkan uang kepada orang asing, kamu boleh minta bunga. Tetapi kalau kamu meminjamkan uang atau makanan atau barang lain kepada orang sebangsamu, pinjaman itu harus diberikan tanpa bunga. Taatilah perintah itu, maka Tuhan Allahmu memberkati segala sesuatu yang kamu lakukan di negeri yang kamu duduki.