14. “Apabila kamu sudah sampai di negeri yang diberikan Tuhan Allahmu kepadamu, janganlah menggeser batas tanah tetanggamu yang ditentukan di zaman dahulu.”
15. “Seorang saksi saja tidak cukup untuk menyatakan seorang tertuduh bersalah; sekurang-kurangnya dua saksi diperlukan untuk hal itu.
16. Kalau seseorang mau menjatuhkan orang lain dengan tuduhan palsu di pengadilan, maka
17. kedua-duanya harus pergi ke tempat ibadat yang ditentukan Tuhan supaya diadili oleh para imam dan hakim yang sedang bertugas.