2-3. wilayah itu harus kamu bagi menjadi tiga bagian, masing-masing dengan sebuah kota suaka yang mudah dicapai supaya setiap pembunuh dapat melarikan diri ke sana.
11. “Tetapi lain halnya kalau seseorang menghadang musuhnya dan dengan sengaja dan rasa benci membunuh dia, lalu melarikan diri ke salah satu kota suaka untuk mendapat perlindungan.
12. Dalam hal itu para pemimpin kotanya harus memanggil orang itu lalu menyerahkan dia kepada anggota keluarga yang bertanggung jawab untuk membalas pembunuhan itu, supaya ia dapat dibunuh.
13. Jangan menaruh kasihan kepadanya. Bebaskanlah Israel dari pembunuh itu, supaya kamu sejahtera.”
14. “Apabila kamu sudah sampai di negeri yang diberikan Tuhan Allahmu kepadamu, janganlah menggeser batas tanah tetanggamu yang ditentukan di zaman dahulu.”
15. “Seorang saksi saja tidak cukup untuk menyatakan seorang tertuduh bersalah; sekurang-kurangnya dua saksi diperlukan untuk hal itu.
16. Kalau seseorang mau menjatuhkan orang lain dengan tuduhan palsu di pengadilan, maka
17. kedua-duanya harus pergi ke tempat ibadat yang ditentukan Tuhan supaya diadili oleh para imam dan hakim yang sedang bertugas.
18. Para hakim harus menyelidiki perkara itu dengan teliti, dan kalau ternyata orang itu memfitnah sesamanya orang Israel,
19. ia harus menjalani hukuman yang dimaksudkan untuk lawannya itu. Dengan demikian kamu memberantas kejahatan itu.
20. Semua orang akan mendengar tentang hal itu dan menjadi takut, sehingga tak ada lagi yang berbuat sejahat itu.
21. Jangan kasihan dalam perkara-perkara semacam itu. Hukumannya berupa: Nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan dan kaki ganti kaki.”