3-7. menurut harga yang berlaku di Kemah Tuhan:-- di atas 60 tahun:laki-laki 15 uang perakperempuan 10 uang perak-- antara 20-60 tahun:laki-laki 50 uang perakperempuan 30 uang perak-- antara 5-20 tahun:laki-laki 20 uang perakperempuan 10 uang perak-- di bawah 5 tahun:laki-laki 5 uang perakperempuan 3 uang perak
20. Kalau ia menjual ladang itu dengan tidak lebih dahulu menebusnya dari Tuhan, ia tidak berhak lagi menebus ladangnya.
21. Dalam Tahun Pengembalian yang berikut, ladang itu menjadi milik Tuhan untuk selama-lamanya, dan diberikan kepada para imam.
22. Apabila seseorang mempersembahkan kepada Tuhan sebuah ladang yang telah dibelinya,
23. imam harus menaksir harganya menurut jumlah tahun yang masih ada sampai Tahun Pengembalian yang berikut. Lalu orang itu harus membayar harganya pada hari itu juga. Uang itu menjadi milik Tuhan.
24. Dalam Tahun Pengembalian, ladang itu harus dikembalikan kepada pemiliknya yang semula atau kepada keturunannya.
25. Semua harga harus ditentukan menurut harga yang berlaku di Kemah Tuhan.
26. Binatang yang pertama lahir adalah milik Tuhan, jadi tak boleh dipersembahkan untuk kurban sukarela. Anak sapi, anak domba atau anak kambing yang pertama lahir adalah kepunyaan Tuhan.
27. Tetapi binatang haram yang pertama lahir boleh ditebus menurut harga yang berlaku di Kemah Tuhan, ditambah dua puluh persen. Kalau tidak ditebus, binatang itu boleh dijual kepada orang lain menurut harga yang berlaku di Kemah Tuhan.
28. Tak seorang pun boleh menjual atau menebus apa yang telah dikhususkannya tanpa syarat kepada Tuhan, baik itu manusia, hewan atau tanah. Itu milik Tuhan untuk selama-lamanya.
29. Bahkan manusia yang telah dikhususkan kepada Tuhan untuk dibinasakan tak boleh ditebus; ia harus dibunuh.
30. Sepersepuluh dari seluruh hasil tanah, baik gandum maupun buah-buahan, adalah untuk Tuhan.
31. Kalau seseorang mau menebus sebagian dari hasil itu, ia harus membayar harganya yang sudah ditentukan ditambah dua puluh persen.