Imamat 25:26-28 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)

26. Kalau tidak ada orang untuk menebusnya tetapi pemilik itu kemudian hari menjadi mampu dan mempunyai cukup uang untuk menebus tanahnya,

27. maka ia harus membayar kepada orang yang telah membeli tanahnya seharga hasil tanah itu selama tahun-tahun berikutnya sampai Tahun Pengembalian yang akan datang. Dengan demikian ia mendapat kembali tanah miliknya.

28. Tetapi kalau ia tidak mampu menebus tanahnya, orang yang membelinya tetap berkuasa atas tanah itu sampai Tahun Pengembalian yang berikut. Dalam tahun itu tanah itu harus dikembalikan kepada pemiliknya yang semula.

Imamat 25