1. Tuhan menyuruh Musa menyampaikan perintah ini kepada imam-imam keturunan Harun, “Seorang imam tak boleh menajiskan dirinya karena ikut menghadiri upacara penguburan sanak saudaranya,
2. kecuali kalau yang mati itu ibunya, ayahnya, anaknya, saudaranya laki-laki,
3. atau saudaranya perempuan yang belum kawin, dan tinggal serumah dengan dia.
4. Ia tak boleh menajiskan dirinya dengan mengikuti upacara penguburan sanak saudara istrinya.
11-12. Ia telah dipersembahkan kepada-Ku untuk menjadi milik-Ku, jadi tak boleh menajiskan dirinya. Ia tak boleh juga menajiskan Kemah-Ku dengan keluar dari situ untuk masuk ke rumah yang ada jenazahnya, walaupun itu jenazah ayahnya atau ibunya sendiri.
13-14. Ia hanya boleh kawin dengan seorang perawan dari sukunya sendiri. Ia tak boleh kawin dengan seorang janda atau seorang wanita yang sudah diceraikan, atau seorang wanita bekas pelacur.