Imamat 13:40-41-50 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)

5. Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi.

6. Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.

7. Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.

8. Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.

9. Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.

40-41. Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.

42. Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.

43. Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,

44. imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.

45. Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, “Najis! Najis!”

46. Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.

47. Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,

48. atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,

49. dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.

50. Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.

Imamat 13