36. imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis.
37. Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
38. Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
39. imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
40-41. Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
42. Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
43. Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
44. imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
45. Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, “Najis! Najis!”
46. Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
47. Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
48. atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
49. dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
50. Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
51. Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
52. Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
53. Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,