Imamat 13:15-33 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)

15. Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.

16. Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam

17. untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.

18. Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,

19. tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam

20. untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya.

21. Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.

22. Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.

23. Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih.

24. Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,

25. imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.

26. Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.

27. Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis.

28. Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar.

29. Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,

30. ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis.

31. Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.

32. Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya,

33. orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari.

Imamat 13