Imamat 11:24-28-40 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)

4-6. Jangan makan unta, pelanduk atau kelinci. Binatang itu haram karena walaupun memamah biak, kukunya tidak terbelah.

7. Jangan makan babi. Binatang itu haram, karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak.

8. Dagingnya tak boleh dimakan dan bangkainya pun tak boleh disentuh karena binatang itu haram.

9. Kamu boleh makan segala macam ikan yang bersirip dan bersisik.

24-28. Seseorang menjadi najis sampai matahari terbenam kalau ia menyentuh bangkai salah seekor binatang ini: binatang yang berkuku, kecuali yang kukunya terbelah dan memamah biak, dan binatang yang berkaki empat dan ada cakarnya. Barangsiapa membawa bangkai binatang jenis itu harus mencuci pakaiannya, tetapi ia masih najis sampai matahari terbenam.

29-30. Tikus tanah, tikus besar, tikus kecil, kadal, segala jenis katak, landak, biawak, bengkarung, siput dan bunglon adalah haram.

31. Barangsiapa menyentuh binatang itu atau bangkainya menjadi najis sampai matahari terbenam.

32. Kalau bangkai binatang itu jatuh ke atas suatu benda, maka benda itu menjadi najis. Hal itu berlaku untuk segala macam benda dari kayu, kain, kulit, atau kain karung, dan tidak menjadi soal untuk apa benda itu dipakai. Benda itu harus direndam di dalam air, tetapi tetap najis sampai matahari terbenam.

33. Apabila bangkai itu jatuh ke dalam belanga tanah, segala yang ada di dalam belanga itu menjadi najis, dan belanga itu harus dipecahkan.

34. Makanan yang kena air dari belanga itu menjadi najis, dan minuman yang ada dalam belanga itu juga menjadi najis.

35. Apa saja yang kejatuhan bangkai itu menjadi najis. Anglo atau tempat pembakaran dari tanah yang kena bangkai itu harus dipecahkan karena najis.

36. Kecuali mata air atau sumur, segala yang lain menjadi najis kalau kena bangkai.

37. Kalau bangkai itu jatuh di atas biji yang akan ditaburkan, biji itu tetap bersih.

38. Tetapi kalau biji itu sedang direndam di dalam air lalu kejatuhan bangkai itu, maka biji itu menjadi najis.

39. Barangsiapa menyentuh bangkai binatang yang halal menjadi najis sampai matahari terbenam.

40. Orang yang membawa atau makan bangkai itu harus mencuci pakaiannya, tetapi ia tetap najis sampai matahari terbenam.

Imamat 11